K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja, sedangkan kesehatan kerja merujuk kepada terbebasnya karyawan dari penyakit secara fisik dan mental atau Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Alasan Utama Mengapa Suatu
Perusahaan Melaksanakan K3LH :
1.Diwajibkan oleh Undang-undang Tenaga Kerja.
2.Hak asasi manusia.
3.Mengurangi beban ekonomi para pekerja
2.Hak asasi manusia.
3.Mengurangi beban ekonomi para pekerja
1.Terjadinya kebakaran Gedung pabrik, kebakaran gedung kantor akan berdampak pada bertambahnya Akun Building
Insurance Expense / Prepaid Building Insurance yang ada di Income
Statement maupun di
Statement of Financial Position serta berdampak pula pada terjadinya penurunan nilai Fixed
Asset di
Statement of Financial Position
.
2.Terjadinya kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja mengakibatkan bertambahnya akun Insurance Expense / Prepaid Insurance yang ada di Income Statement maupun di
Statement of Financial Position serta hal ini juga dapat berdampak pada Revenue jika dari kecelakaan kerja tersebut membuat operasi perusahaan terhambat bahkan terhenti sehingga dampak domino yang timbul adalah Revenue menurun, Expense
membengkak dan profit juga mengalami penurunan.
3. Jika terjadi kehilangan persediaan barang akibat lingkungan kerja yang tidak aman maka akan berdampak pada bertambahnya akun Beban Kerugian Persediaan yang ada di di Income Statement juga akan mengurangi nilai
Inventory/Persediaan yang ada di
Statement of Financial Position
4. Jika perusahaan memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan kepada para pegawai/pekerja maka hal ini akan terkait dengan akun
Education and Training expenses di Income Statement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar